Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau lebih.
"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini kemarin Kamis 8 September 2022 dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.
(Qur'anul Hidayat)