JAKARTA - Muhammad Mardiono mengatakan menerima surat keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025 langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh lapisan jajaran kepengurusan partai PPP dari tingkat pusat hingga tingkat daerah bahwa hari ini saya telah menerima SK dari Kemenkumham sebagaimana yang telah kita ajukan pada hari selasa yang lalu dan alhamdulillah telah mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat karena Kemenkumham saat ini telah memberikan pelayanan melalui aplikasi online sehingga alhamdulillah kami telah mendapatkan pelayanan yang cepat sebagaimana yang diharapkan," ucap Mardiono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.
BACA JUGA:Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP
Mardiono juga mengucap terima kasih kepada Kemenkumham atas pelayanan yang cepat tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang telah cepat merespon atas permohonan kami yang telah diajukan," ujarnya.
BACA JUGA:Menkumham Kaji Berkas Pergantian Ketum PPP
Sebelumnya, Pengesahan tersebut diketahui dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 9 September 2022.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi surat keputusan tersebut yang diterima wartawan, Jumat (9/9/2022) malam.
Dalam surat keputusan itu juga menetapkan bahwa susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.
(Awaludin)