Mahyudin menyayangkan realita yang sering terjadi bahwa setelah berakhirnya kontrak karyawan tersebut, banyak perusahaan pemberi pekerjaan, yang malah mengalihkan status karyawan outsourcing tersebut ke perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang lain.
"Di sini diharapkan kepedulian dari pemerintah guna mensejahterakan rakyatnya agar status karyawan kontrak dapat berubah menjadi karyawan tetap tanpa harus mengganti-ganti status kedudukan karyawan tersebut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)