Usai Temui Pendemo, Kasetpres Bakal Rapat dengan Menteri Terkait Bahas UU Cipta Kerja

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 September 2022 14:32 WIB
Kasetpres temui demonstrasi buruh (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Istana segera menggelar rapat untuk membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tentang Pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat ikut serta dalam demo yang diadakan oleh serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) di sekitaran Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Heru mengatakan bahwa akan dibahasnya UU Cipatker dan PP Nomor 36 dikarenakan banyaknya masyarakat termasuk buruh yang merasa keberatan dengan kenaikan harga BBM.

"Insyaallah besok kami akan undang instasi terkait termasuk ada PP 36. Ada beberapa poin yang harus dibahas terkait UU Cipatker, dan itu semua akan kami bahas," kata Heru kepada wartawan.

"Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengkarkan kembali apa yang tadi dibahas," imbuhnya.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh hingga BEM SI Akan Gelar Demonstrasi Hari Ini

Selain menteri ketenagakerjaan, Heru juga akan mengundang menteri terkait lainnya di antaranya Menteri Investasi dan juga Menteri Ekonomi.

"Saya akan lakukan rapat di kantor saya, virtual saya undang," kata Heru.

Baca juga: 5.000 Buruh Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini, Jokowi: Sampaikan dengan Cara Baik

Terkait demo yang dilakukan para buruh, Heru menilai wajar. Namun, katanya, pemberian aspirasi itu harus dilakukan dengan tertib dan aman.

"Aksi ini kalau mereka memberikan aspirasinya dan tentunya tertib dan semuanya berjalan baik saya rasa memberikan sebuah pendapat ya wajar saja, saya rasa itu," kata Heru.

Selain itu, Heru mengatakan bahwa pemerintah sedang mencari-cari formula untuk menangani kenaikan BBM agar tak membebani masyarakat,.

"Ya kan nanti pemerintah ada formula-formulanya, yang kemarin pemerintah menyampaikan, subsidi itu akan dialihkan ke kesejahteraan yang lain," jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya