Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 12 September 2022 17:49 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dilarang ke luar negeri sejak Rabu, 7 September 2022.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

"Pencegahan berlaku selama enam bulan. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," sambungnya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait apa pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespons soal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya