BOGOR - Pria berinisial YD (35) ditangkap polisi karena mencuri HP milik pedagang di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku masih dalam proses pemeriksan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB pagi tadi. Awalnya, korban berinsiial DM (38) meletakkan HP di atas meja makan.
"Korban ke dapur untuk menaruh piring yang akan dicucinya dekat lapaknya berjualan lontong sayur di Pasar Cikema," kata Yunli, Senin (12/9/2022).
Ketika kembali, DM menyadari bahwa HP miliknya sudah raib dari atas meja makan. Dari situ, korban berupaya mencari di sekeliling pasar tersebut.
Baca juga: ART Dara Arafah Bukan Pertama Kali Ketahuan Mencuri, Sebelumnya Pernah Dimaafkan
"Didapati informasi kalau HP-nya diambil seorang laki-laki yang tidak dikenal dan disembunyikan di dalam salah satu toilet. Kemudian satpam setempat menghubungi pihak kepolisian," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.
"Sudah diamankan ke Polsek Cibinong untuk diproses," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)