Pria Curi HP Pedagang Lontong di Bogor, Aksinya Ketahuan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 12 September 2022 21:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

"Sudah diamankan ke Polsek Cibinong untuk diproses," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya