Sekdes Cantik Andika Sari yang Viral Dugem dan Tenggak Miras Dipecat!

Joe Hartoyo, Jurnalis
Senin 12 September 2022 16:57 WIB
Viral sekdes dugem dan minum miras (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam Pasal 26 Huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan, harus ada surat dari kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD). Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.

Namun, karena warga terlanjur geram dan merasa dipermalukan. Mereka menuntut agar mulai hari ini Sekdes AS tak lagi masuk kantor atau dinonaktifkan. Keinginan mereka diperkuat dengan petisi yang ditandatangani oleh 1.200 lebih warga yang akan dilampirkan sebagai pertimbangan pemberhentian.

Salah satu warga secara tegas mengatakan bahwa, Sekdes yang juga dosen salah satu STIE itu telah melakukan perbuatan yang memalukan. AS telah melakukan perbuatan yang neresahkan dan memalukan warga. Pihaknya benar-benar menolak AS sebagai perangkat desa.

Dari perwakilan warga yang berdialog, memastikan bahwa Kades secara lisan mau memberhentikan sekdes.

Kasus ini bermula dari sebuah video berdurasi 20 detik yang viral melalui Whatsapp Group. Dalam video yang beredar, nampak AS tanpa hijabnya berjoget, kemudian ada seorang laki-laki berkaos putih menuangkan minuman diduga miras dari botol langsung ke mulut perempuan itu.

Sontak warga pun heboh hingga viral di media sosial. Meskipun AS mengatakan, bahwa yang diminumnya adalah air putih, namun warga tidak percaya dan terlanjur merasa malu dengan ulah perangkat desa itu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya