Berhenti Kerja di Kafe, Janda Muda di Denpasar Malah Jualan Sabu

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 01:15 WIB
Para tersangka berhasil diamankan polisi/ foto: Mohamad Chusna
Share :

DENPASAR - Tujuh pengedar dan pengguna narkoba ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan. Dari tujuh orang tersangka, satu di antaranya perempuan berinisial SF (35).

"Tersangka dulu kerja di kafe, tapi sudah berhenti lalu memakai dan menjual sabu," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin (12/9/2022).

 BACA JUGA:Terbukti Langgar Etika Polri, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

SF ditangkap di kosnya Jalan Pertanian, Pedungan Denpasar. Di kamar kos janda ini, polisi menemukan paket sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di bungkus permen.

Kepada polisi, SF mengaku sebagian paket sabu itu dipakai sendiri dan sisisanya dijual. "Setengahnya sudah ada yang pesan," papar Teja.

 BACA JUGA:Viral Pria Arogan Tak Mau Mundurkan Mobil, Polda Metro: Bukan Polisi

Polisi juga merilis enam tersangka lainnya. Terdiri ME (37) dan AS (38) dengan barang bukti 15 plastik sabu seberat 4,5 gram.

Kemudian R (25) dan RS dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram

Ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Teja.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya