Ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Teja.
(Nanda Aria)