Berhenti Kerja di Kafe, Janda Muda di Denpasar Malah Jualan Sabu

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 01:15 WIB
Para tersangka berhasil diamankan polisi/ foto: Mohamad Chusna
Share :

Ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Teja.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya