Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 16:07 WIB
Rahmat Effendi dalam sidang. (Foto: Agung/MPI)
Share :

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.

Mendengar tuntutan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis.

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya