Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 16:07 WIB
Rahmat Effendi dalam sidang. (Foto: Agung/MPI)
Share :

BANDUNG  - Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Bekasi non-aktif dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ini merupakan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

Dia menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Siswhandono pun menyebutkan hal yang memberatkan Rahmat Effendi yang kini berstatus terdakwa itu, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Adapun hal yang meringangkan, kata Siswhandono, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual itu dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dihukum pidana.

Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda Rahmat Effendi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya