Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR Fraksi Demokrat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 16:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
Share :

"Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya.

"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya