Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat pada Rabu 7 September 2022.
Pemberhentian itu diatur dalam Keppres nomor 93/P tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres tersebut.
(Fahmi Firdaus )