6 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi, tapi Bos Besar Berhasil Kabur

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 18:31 WIB
Polisi tangkap 6 tersangka kasus perdagangan orang (Foto : MPI)
Share :

Di lokasi berbeda, Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti menegaskan hasil pemeriksaan sementara awalnya tersangka I, M dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan bujukan akan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yaitu melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.

"Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA," tegasnya.

Lanjut Bayu Sunarti, pada saat para korban ditampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA dan tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses.

"Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi," ucapnya.

"Ancaman hukuman kepada para tersangka, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp120 juta maksimal Rp600 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla," ujar Bayu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya