Diberitakan sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Shelli Noveriyanti menyatakan terdakwa yang merupakan pecatan polisi terbukti membakar mantan kekasihnya, DN hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," ujarnya.
(Arief Setyadi )