Divonis 20 Tahun Penjara, Pecatan Polisi yang Bakar Pacarnya Banding

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 11:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Shelli Noveriyanti menyatakan terdakwa yang merupakan pecatan polisi terbukti membakar mantan kekasihnya, DN hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya