JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota DPR RI, Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Effendi yamg menyebut TNI seperti gerombolan.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Effendi Simbolon Klaim Hubungi KSAD, Jenderal Dudung: Di Hape Saya Belum Ada SMS
Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.
"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini, dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun mempersilakan Effendi menemui dirinya.
BACA JUGA:Jenderal Dudung: TNI AD Maafkan Effendi Simbolon, namun Ini Jadi Pelajaran!
Dudung menyebut pertemuan dengan Effendi Simbolon itu bisa dilakukan kapan saja, dan tidak mempermasalahkan soal waktu pertemuan.
"Saya kapan saja mau ketemu boleh saja, Pak Effendi mau datang juga silakan, kita gak ada masalah," kata Dudung, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta.
Dudung mengaku telah memaafkan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon ihwal pernyataannya soal TNI seperti gerombolan.
"Setelah Pak ES sampaikan maaf sebetulnya kemarin saat saya di Pekanbaru saya sudah sampaikan. Artinya bahwa permohonan maaf ES bagi kami jajaran TNI AD memaafkan, toh Tuhan Maha Pemaaf, masa manusia tidak memaafkan," kata Dudung
(Awaludin)