Polres Lampung Tengah Gelar Upacara PTDH terhadap Aipda RS Penembak Sesama Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 16:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Antara
Share :

Menurut Pandra Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum. "RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya

Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, sambung Kabid Humas Polda Lampung tentang, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

 BACA JUGA:Tangani Skoliosis Dengan Robot Navigasi milik Eka Hospital

Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan. Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian. Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya