JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Jambi Elfi Yennie (EY) jadi tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dia diduga melakukan korupsi bangunan pukesmas tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar. Elfi tidak sendirian, dirinya menjadi tersangka dengan 6 orang lainnya.
BACA JUGA:Namanya Disebut Bjorka di Kasus Munir, Muchdi PR: Cuma Cari Sensasi Saja
Dirreskrimsus Polda Jambi, Cristian Tory mengatakan, bahwa kasus ini diungkap langsung oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Nilai uang anggaran pembangunan pukesmas tahun 2020 sebesar Rp7,2 miliar dan ternyata dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar dengan 7 orang tersangka," ungkapnya, Jumat (16/9/2022).
Diakuinya, proses penyidikan kasus pembangunan pukesmas bekerjasama dengan ahli kontruksi dari ITB. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik bangunan tersebut, kesimpulan kontruksi ITB bahwa bangunan puskesmas gagal bangunan.
BACA JUGA:Survei Polstat: Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Tertinggi, Calon Kuat Capres 2024
"Jadi penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus mencari berapa kerugian negara akibat bangunan, kemudian menggunakan BPKP Perwakilan Jambi. Dan merekalah melakukan perhitungan kerugian negara dari pembangunan puskesmas," tandas Christo.
Dirinya menambahkan, proses penyidikan saat ini sudah berjalan. Sedangkan dari 7 tersangka yang diproses 5 di antaranya sudah P21 dan perkaranya sudah lengkap.
"Kita pastikan akan kita proses dan tentu nanti kita berharap bahwa untuk dua perkara bisa menyusul P21 sehingga 7 orang yang ditetapkan tersangka bisa teruskan proses penyidikanya ke kejaksaan," ucapnya.
"Lima tersangka yang sudah P21 ada tiga orang pelaksana kegiatan, masing masing tersangka bernama Abu Tholib, M Fauzi dan Delly Himawan. Sedangkan untuk tersangka sebagai PPK Elfi Yennie yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dan Adil Ginting," tutur Christo.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman menambahkan, awalnya kasus ini diproses di Polres Batanghari berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Kemudian, kasus ini sudah dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pencegahan wilayah Sumatera dan juga dari Direktorat Tipikor Mabes Polri. Namun, pada saat pelaksanaan berkas terjadi bolak-balik di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Atas perintah Dirreskrimsus Polda Jambi memerintahkan untuk mengambil alih secara keseluruhan dan kemudian dilakukan penyidikan kembali," ujarnya.
Setelah dilengkapi, langsung berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Barulah setelah itu dinyatakan lengkap dan sekarang sudah P21.
Dia menyebutkan, modus yang terjadi dalam kasus Ini dananya bersumber dari alokasi khusus. Terkait pembangunan Pukesmas, pertama mengalihkan pemenang daripada kegiatan, kedua pembayaran progres baru 83 persen, namun atas perintah kepala dinas Batanghari dicairkan 100 persen.
"Dalam audit oleh ahli k konstruksi dari ITB, menyatakan pembangunan Pukesmas tidak layak untuk digunakan. Setelah diaudit BPKP dinyatakan total lost," tukas Ade.
(Nanda Aria)