Rugikan Negara Rp6,3 M saat Bangun Puskesmas, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 22:28 WIB
Ilustrasi/ Foto: Azhari Sultan
Share :

Setelah dilengkapi, langsung berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Barulah setelah itu dinyatakan lengkap dan sekarang sudah P21.

Dia menyebutkan, modus yang terjadi dalam kasus Ini dananya bersumber dari alokasi khusus. Terkait pembangunan Pukesmas, pertama mengalihkan pemenang daripada kegiatan, kedua pembayaran progres baru 83 persen, namun atas perintah kepala dinas Batanghari dicairkan 100 persen.

"Dalam audit oleh ahli k konstruksi dari ITB, menyatakan pembangunan Pukesmas tidak layak untuk digunakan. Setelah diaudit BPKP dinyatakan total lost," tukas Ade.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya