Setelah dilengkapi, langsung berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Barulah setelah itu dinyatakan lengkap dan sekarang sudah P21.
Dia menyebutkan, modus yang terjadi dalam kasus Ini dananya bersumber dari alokasi khusus. Terkait pembangunan Pukesmas, pertama mengalihkan pemenang daripada kegiatan, kedua pembayaran progres baru 83 persen, namun atas perintah kepala dinas Batanghari dicairkan 100 persen.
"Dalam audit oleh ahli k konstruksi dari ITB, menyatakan pembangunan Pukesmas tidak layak untuk digunakan. Setelah diaudit BPKP dinyatakan total lost," tukas Ade.
(Nanda Aria)