"Itu sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ungkapnya.
PPATK juga telah melakukan pembekuan transaksi kepada 11 jasa penyedia keuangan terkait kasus ini.
"PPATK sudah melakukan pembekuan, penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan. Ada asuransi, ada bank," ujarnya.
Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polri
(Fakhrizal Fakhri )