Kepala kantor perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo mengatakan besaran santunan untuk korban luka luka yakni Rp 20 juta. Sementara santunan bagi korban meninggal dunia dan korban yang mengalami cacat permanen sebesar Rp 50 juta.
Adapun untuk korban yang alami kecelakaaan semua sudah dijamin Jasa Raharja baik yang meninggal atau mengalami luka-luka. Korban 1 meninggal dunia dan 19 korban luka-luka,” ucapnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Korban: Gelap Gulita Seperti Kiamat
Saat ini, kasus kecelakaan beruntun ini dalam penanagan Unit Laka Lantas Polres Brebes. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Dduga kecelakaan dipicu akibat adanya kepulan asap pekat dari kebakaran jerami semak belukar di tepi jalan tol. Hingga senin pagi, sejumlah korban luka ringan telah dipulangkan.
(Nanda Aria)