Banding Ditolak, Langkah Hukum Apa Lagi yang Akan Dilakukan Ferdy Sambo?

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 12:26 WIB
Ferdy Sambo (Foto MPI)
Share :

JAKARTA - Usai permohonan banding ditolak, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.

Arman belum dapat memastikan apakah memang ada langkah hukum lanjutan atau tidak. Pasalnya, kata Arman, dirinya belum menerima putusan sidang.

"Putusannya belum kami terima, kalau sudah diterima kami akan pelajari dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Untuk diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya