"Saya sudah laporkan ke Propam dan untuk pidananya ke Bareskrim," katanya dikutip Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengatakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum polisi ini, saat ini tengah ditangani Propam Polres Konawe Selatan dan masih dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti bersalah, Bripka OK akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik pelanggaran etik maupun tindak pidana umum.
(Nanda Aria)