JAKARTA - Penyidik Jampidsus menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Limo-Cinere, Depok, oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013. Kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan BUMN Adhi Karya itu mencapai Rp86 miliar lebih.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama APR, FF selaku Direktur Utama APR, VSH selaku notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama CIC.
Pengadaan tanah itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian. Awalnya, APR membeli tanah melalui CIC senilai Rp60,626 miliar. Padahal, tanah tersebut tidak dikuasasi CIC.
"Ternyata tanah tersebut bukan milik CIC, sehingga yang berhasil didapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektare," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Lukas Enembe Minta Keringanan untuk Berobat ke Luar Negeri
Pembelian dilakukan dengan dalih pemasaran produk pembangunan perumahan. Dalam perkara ini, APR telah mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp26,064 miliar sebagai dana operasional. Oleh karenanya, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp86,327 miliar.