JAKARTA- Berikut perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sejak 2019, jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang dalam Perpres 66/2019 yang ditekan pada 18 Oktober 2019 lalu. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi perwira tinggi bintang 4 yang sama dengan posisi Panglima.
Berikut ini perbedaan tugas dari Panglima dan Wakil Panglima yang tertuang dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia Pasal 14 dan 15.
1. Tugas Panglima
-Pasal 14
(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan