JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim dan para pihak yang terlibat dalam kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Diketahui, Sudrajat diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara.
"KY akan periksa terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Pakar Komunikasi Sebut Hakim Agung yang Kotori Keagungan Lembaganya Harus Dihukum Berat
Lebih lanjut, Mukti juga menyatakan, pihaknya juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"KY mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penagakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," ujar Mukti.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 23 September 2022 dini hari.
BACA JUGA:MA Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara, Jubir Sebut SD akan Kooperatif
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.