Selundupkan Ganja Dalam Kemasan Kopi, Mahasiswa PTN Ini Ditangkap Polisi

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 11:33 WIB
Mahasiswa pengirim ganja (foto: MPI/Dimas)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat. TNR ditangkap berikut barang narkotika jenis ganja seberat 515 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.

"Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat," kata Akmal saat koferensi pers, Jumat (23/9/2022).

 BACA JUGA:Tangkap Bandar, Polisi Sita 24 Paket Sabu

Akmal mengatakan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut.

"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," ungkapnya.

 BACA JUGA:Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk

Polisi kemudian menggeledah barang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 55 gram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya