JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Kooperatif Datangi KPK, Jubir MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tidak Dijemput Paksa
Adapun 10 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai berikut;
1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
Baca juga: Tersangka Suap, Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Rp10,7 Miliar
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Baca Selengkapnya: Breaking News! KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap
(Susi Susanti)