JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) di kantornya, Gedung Pakuan, Jalan Diponegoro, Bandung. KPK menemui RK untuk audiensi terkait sosialisasi aplikasi pemanfaatan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme hibah, melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, hadir mewakili lembaga antirasuah dalam audiensi tersebut. Mungki mengatakan, saat ini KPK telah membuat terobosan baru yakni sebuah aplikasi untuk pemanfaatan barang rampasan, https://psphibah.kpk.go.id.
"Tentu diharapkan asosiasi pemerintahan provinsi dapat menyebarluaskan informasi tentang barang rampasan KPK sehingga bisa dimanfaatkan lebih merata oleh K/L dan Pemda," ujar Mungki melalui keterangan resmi KPK, Sabtu (24/9/2022).
Mungki menjelaskan, sebelumnya mekanisme Penggunaan Status Penggunaan (PSP) - hibah barang rampasan sudah dilaksanakan beberapa kali. Namun, saat itu informasinya sangat terbatas. Ia melihat hanya sedikit kementerian atau lembaga yang mendapat informasi tersebut sehingga pemanfaatannya kurang optimal.
"Saya pikir saat itu kurang fair. Kami coba buat program sebagai bagian dari pengoptimalan asset recovery, kami melakukan perubahan proses bisnis dari tertutup kemudian terbuka secara terbatas dengan menyediakan database barang rampasan dan ditujukan dari K/L, Pemda," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari KPK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengurus APPSI periode 2019-2023 dan Inspektorat Jawa Barat Eni Rohyani turut hadir dalam kegiatan audiensi tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)