JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadirannya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 WIB.
Hal itu lantaran Ketua IPW merasa mendapatkan perlakuan tidak hormat dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR di Gerbang Depan Kompleks Parlemen, dengan alasan pintu tersebut dikhususkan untuk anggota Dewan.
"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan.
Sugeng menjelaskan, sebelumnya ia mendapat undangan dari MKD DPR untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Bahkan, kata dia, komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022 kemarin. Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB. Kesediaan IPW ini sebagai wujud penghormatan terhadap tugas MKD.
Dan, komunikasi berlanjut saat dirinya menuju ke Gedung DPR, namun ia diminta melewati gerbang belakang meski sudah menunjukkan surat undangan. "Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," ungkapnya.
"Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," ujar Sugeng.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak MKD terkait dengan pernyataan Sugeng tersebut. Sebelumnya, ada laporan dugaan etik ke MKD DPR terkait dengan sejumlah anggota DPR yang dihubungi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. IPW dipanggil sebagai saksi oleh MKD DPR, lantaran keterangannya mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )