Dan, komunikasi berlanjut saat dirinya menuju ke Gedung DPR, namun ia diminta melewati gerbang belakang meski sudah menunjukkan surat undangan. "Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," ungkapnya.
"Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," ujar Sugeng.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak MKD terkait dengan pernyataan Sugeng tersebut. Sebelumnya, ada laporan dugaan etik ke MKD DPR terkait dengan sejumlah anggota DPR yang dihubungi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. IPW dipanggil sebagai saksi oleh MKD DPR, lantaran keterangannya mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )