JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menyebut, berdasarkan perjanjian RI-Malaysia yang diteken dalam forum Joint Malaysia Indonesia/Joint Indonesia Malaysia (JMI/JIM) 43 di Kuala Lumpur, status Outstanding Boundary Problem (OBP) untuk wilayah atau batas negara RI-Malaysia di Sungai Simantipal dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.
(Baca juga: 2 Sengketa Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Selesai Pekan Depan)
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, mengatakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah menyepakati beberapa hal.
“Yaitu yang pertama, percepatan pengalihan status kawasan hutan pada areal Eks OBP Segmen Sungai Simantipal sesuai usulan Gubernur Kaltara kepada Menteri LHK dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),”ujar Robert, Senin (26/9/2022).
Kedua, kata Pemprov Kaltara perlu memberikan dukungan bagi Tim Terpadu Kementerian LHK untuk percepatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Kaltara.
“Ketiga, mendorong K/L untuk dapat mengakomodir usulan masyarakat Eks OBP Simantipal yang disampaikan oleh Bupati. Pada poin ketiga ini pada jangka pendek terdapat rencana untuk mengubah status kawasan Eks-OBP Simantipal yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi kawasan APL,”ungkapnya.