JAKARTA - Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), Cholil Nafis menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama. Cholil menegaskan, bahwa pernikahan beda agama adalah haram.
“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," kata Cholil dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Senin(26/9/2022).
BACA JUGA:PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Sudin Dukcapil Terbitkan 4 Akta Perkawinan
Pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Daerah (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah mengatakan berdasarkan UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
UU tersebut, lanjut Kiai Cholil, menjelaskan bahwa sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini pun juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
BACA JUGA:Nikah Beda Agama, Wapres: Bertentangan dengan Fatwa MUI
“Menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” kata dia.