3 Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Antara, Jurnalis
Senin 26 September 2022 03:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

BENGKULU - Tiga terpidana kasus narkotika yang berada di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah karena masuk kategori risiko tinggi (High Risk).

Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan, ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.

Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/9/2022).

 BACA JUGA:9 Napi Terorisme Buka-bukaan soal Ustadz Farid Okbah, Eks Kombatan Afghanistan

Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

Ia menjelaskan, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.

Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

 BACA JUGA:Pura-Pura ke Gudang, Napi Lapas Pagaralam Ternyata Ambil Ganja

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya