Maling Bersarung Curi Motor di Masjid, Beraksi saat Korban Sedang Sholat

Wahyu Ruslan, Jurnalis
Senin 26 September 2022 16:53 WIB
Pelaku curanmor di Sulsel. (Foto: Wahyu Ruslan)
Share :

Di depan petugas, pelaku yang diketahui berinisial AAN (26) warga asal Kabupaten Maros mengaku nekat mencuri lantaran ingin bermain judi dan berfoya-foya. Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku lalu dipasarkan di media sosial Facebook dengan harga murah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya