Peras ABK dengan Modus Berikan Pengawalan, 2 Pemuda Ditangkap di Tanjung Priok

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 17:35 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat pengungkapan kasus pemerasan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.

"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uang nya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," tutur Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya