Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.
"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uang nya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," tutur Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)