JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan, pihaknya menangkap 2 pemuda pelaku pemerasan. Dalam menjalankan aksinya, mereka bermodus memberikan pengawalan kendaraan yang ditumpangi anak buah kapal (ABK).
Hal tersebut disampaikannya di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022).
Dua pemuda yang ditangkap adalahH (27) dan SG (40) dengan barang bukti uang sebesar Rp6,4 juta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kata dia, melakukan pengembangan model baru premanisme.
Kemudian aparat kepolisian mendapat laporan terkait kasus pemalakan dari pelaku usaha dan pekerja yang merasa resah di dalam kawasan pelabuhan.
"Kami mengungkap kasus premanisme ada modus baru setelah sebelumnya memeras sopir truk pengangkut logistik ke Pelabuhan, kali ini yang mereka jadikan target adalah ABK," ujar Putu.
Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan modus mengawal atau membuntuti kendaraan umum jenis bajaj yang ditumpangi para ABK untuk menuju ke dermaga pelabuhan.
"Kasus ini modusnya di Muara Baru itu modus kawal. Saat korban masuk pelabuhan tiba-tiba kendaraan umum yang mengangkut ABK digaet. Kemudian para pelaku meminta uang pengawalan. Ada yang minta Rp300 ribu," ujar Putu.
Pelaku melaksanakan aksinya teakhir pada 3 September 2022 di atas KM Kakap Merah VI yang sedang sandar di dermaga TPI ujung Pelabuhan Muara Angke.
Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.
"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uang nya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," tutur Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)