PEKANBARU - Brigadir IDR anggota polisi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap Riri Aprilia Kartin (RAK). Namun pihak keluarga Brigadir IDR melaporkan balik RAK.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan laporan terhadap RAK. Dia menjelaskan bahwa kasusnya sedang ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"RAL dilaporkan terkait kasus Undang undang ITE," kata Kombes Sunarto, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Polwan yang Viral Aniaya Pacar Adik Jadi Tersangka, Polda Riau Dalami Keterlibatan Oknum Lain
Namun Ia tidak menjelaskan terkait undang undang ITE yang dilanggar. Namun informasi yang dihimpun terkait pornografi.
"Yang jelas laporannya terkait ITE. Sedang didalami, nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
BACA JUGA:Oknum Polwan Aniaya Pacar Adiknya, Polisi Periksa 6 Saksi
Sementara itu, kuasa hukum Riri, Abdul Hamid mengaku sudah mendengar terkait kliennya dilaporkan terkait undang undang ITE. Namun pihaknya belum mengetahui hal mana yang dilaporkan ke polisi.
"Kami sedang mencari informasi terkait pelaporan undang undang ITE tersebut," katanya.