JAKARTA - Bareskrim Polri bertandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi proses berkas administrasi kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat ini berkas penyidikan tersangka kasus Ferdy Sambo dkk tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses pelimpahan barang bukti.
"Dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Baca juga: Polri Sidang Etik Kombes Murbani Budi Pitono Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(Fakhrizal Fakhri )