Pelaku Penganiayaan Tewas Dikeroyok Sopir Ojol di Semarang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Donny Tri Marendra, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 09:07 WIB
Pelaku pengeroyokan ditangkap. (Foto: Donny Marendra)
Share :

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita di antaranya helm ojek online milik pelaku serta senjata tajam milik korban. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya