Menhan Minta Aturan Tinggi Badan Disesuaikan Kondisi Daerah dan Suku

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 29 September 2022 16:59 WIB
Menhan Prabowo Subianto (Foto : Kemhan)
Share :

Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.

"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," kata Andika.

Andika menyebut, hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia. "Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa, sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya