JAKARTA - Aturan ganjil genap pelat kendaraan masih diberlakukan di 26 titik di DKI Jakarta. Jumlah 26 tersebut setelah pihaknya memperluas titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.
Dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini, artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
Berdasarkan aturan yang ada, jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan otoritas setempat setiap hari, pada Senin sampai Jumat. Kebijakan ini ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Sementara untuk waktu penerapan waktu ganjil genap, itu terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
(Arief Setyadi )