Ganjil Genap Diberlakukan di 26 Titik di Jakarta, Berlaku Setiap Pagi dan Sore

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 29 September 2022 08:06 WIB
Ganjil genap (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara untuk waktu penerapan waktu ganjil genap, itu terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya