JAKARTA - Putri Candrawathi menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri.
Namun, kedatangan Putri Candrawathi lagi dan lagi tidak diketahui oleh awak media yang sudah menunggunya di semua pintu masuk ataupun keluar Gedung Bareskrim Polri.
"Wajib lapor. Ini di Bareskrim, bu PC sudah di dalam," kata Pengacara Putri, Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Arman mengklaim tidak mengetahui agenda apalagi selain wajib lapor yang akan dijalani oleh istri dari pecatan Polri berpangkat Irjen, Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Kawal Putri Candrawathi ke Bareskrim
"Belum tahu agenda kesehatannya," ujar Arman.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Febri Diansyah Klaim Banyak Tolak Tersangka Korupsi, Namun Kasus Ferdy Sambo Disikat
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.