JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja. Penangkapan ketiganya berinisial C, S dan M dilakukan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Indramayu, Jawa Barat.
"Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakart (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (30/9/2022).
"Dengan tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 September 2022," imbuhnya.
BACA JUGA:Usut Perdagangan Orang, Mahfud Minta Polri Perkuat Kerja Sama dengan BP2MI
Ketiganya berperan sebagai perekrut korban dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan ke Kamboja. "Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka M di wilayah Pamulang pada Senin 26 September 2022.