Bupati Nonaktif Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 17:16 WIB
Sidang Terbit Rencana Perangin Angin (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dituntut 9 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Terbit juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa meyakini Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar. Terbit dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara Iskandar Perangin-angin, dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," beber jaksa.

Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya