"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Setelah disita aset-aset terpidana nantinya akan dilakukan lelang sebagai kalkulasi kewajiban pembayaran hukuman guna menutupi kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan Benny Tjokro.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus /2021 Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa 24 Agustus 2022.
"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu 25 Agustus.
Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri Bentjok tetap dihukum penjara seumur hidup. Sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
(Arief Setyadi )