Bangun Ekosistem Meritokrasi, Anies Raih 2 Penghargaan dari KASN

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 11:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan raih penghargaan dari KASN (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membangun ekosistem meritokrasi di lingkungan Pemprov DKI.

KASN pun memberikan dua penghargaan yakni terkait Sistem Meritokrasi dan Kode Etik yang diserahkan secara seremonial di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 29 September 2022.

“Hari ini merupakan hari yang membahagiakan dan membanggakan sekaligus menjadi pekerjaan rumah untuk peningkatan kinerja ke depan. Dan kami siap tindak lanjut rekomendasi dari KASN,” kata Anies dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/9/2022).

“Kami menyambut baik terkait bagaimana sistem merit dan kode etik pada perilaku korps kita yang di dalamnya sendiri bekerja dengan sistem meritokrasi. Ini mudah dituliskan tetapi tantangannya besar dalam pelaksanaan. Karena itu, ini harus kita jaga terus menerus,” imbuhnya.

Anies berharap penghargaan tersebut bisa memacu ASN di Pemprov DKI untuk segera mendalami serta menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Sehingga harapannya apa yang diraih tahun ini dapat ditingkatkan lagi di tahun depan.

“Kami berharap dengan adanya penilaian ini, DKI segera mendalami rekomendasinya. Sekaligus KASN bersedia mendampingi kami, dan begitu diadakan assessment lagi angka kita dapat lebih tinggi lagi. Karena mencapai angka tinggi itu baik, tapi terus meningkat itu lebih baik karena akan memberi dampak pada perbaikan,” ujar Anies.

Anies juga menjelaskan bahwa Jakarta merupakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki kedekatan dengan Pemerintah Pusat. Sehingga perlu untuk mengirimkan pesan bahwa jika di DKI Jakarta mampu menerapkan meritrokrasi dalam birokrasinya, maka pemerintahan dapat diandalkan untuk memberikan pelayananan yang terbaik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya