JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tidak diperpanjangnya masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR. Menurut Mahfud hal tersebut merupakan kewenangan DPR.
"Itu ranahnya DPR ya karena di UU itu kan ada tiga kamar MK itu dari DPR, pemerintah, dan dari MA, dan MA bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Mahfud sendiri tidak mengetahui mekanisme pemberhentian Aswanto oleh DPR. Namun, dirinya memastikan pemerintah akan membuat mekanisme terkait pergantian Hakim Konstitusi.
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR saga gak akan ikut campur, tetapi yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari, kan ada tiga di situ dari pemerintah, minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.